Empat Perusahaan di Jakpus Patuhi Aturan PSBB Transisi
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat hari ini memonitoring empat perusahaan di Kecamatan Gambir di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.
Mereka sudah sangat patuh terhadap aturan yang ada
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, dari hasil monitoring kali ini, empat perusahaan tersebut telah mengikuti aturan dalam PSBB dengan
memberlakukan sistem piket kepada para pegawainya."Mereka sudah sangat patuh terhadap aturan yang ada," ujarnya, Rabu (10/6).
Tujuh Perusahaan di Jakpus DimonitoringIa melanjutkan, selain memberlakukan sistem piket, empat perusahaan ini juga telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pegawai mengenakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan.
"Empat perusahaan ini juga sudah memastikan seluruh area kerja bersih dan higenis," tandasnya.